Struktur Kurikulum SMAN 1 JALANCAGAK mulai dari Kompetensi Inti (KI), Mata Pelajaran, Beban Belajar dan Kompetensi Dasar.
Pelaksanaan Kurikulum 2013 untuk SMA ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA.
Kompetensi Inti
Kompetensi Inti (KI) SMA/MA merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki seorang peserta didik SMA pada setiap tingkat kelas. Kompetensi Inti dirancang untuk setiap kelas. Melalui kompetensi inti, sinkronisasi horisontal berbagai kompetensi dasar antar mata pelajaran pada kelas yang sama dapat dijaga. Selain itu, sinkronisasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada mata pelajaran yang sama pada kelas yang berbeda dapat dijaga pula.
Rumusan Kompetensi Inti menggunakan notasi sebagai berikut :
Uraian tentang Kompetensi Inti (KI) untuk SMA Negeri 1 JALANCAGAK dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Mata Pelajaran
Struktur Kurikulum SMA/MA terdiri atas :
Untuk Mata Pelajaran Peminatan Akademik Kelompok C dikelompokkan lagi atas mata pelajaran peminatan :
Mata Pelajaran Peminatan dan Lintas MinatSMA Negeri 1 JALANCAGAK
Beban Belajar
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
1. Beban belajar di SMA/MA dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu.
a. Beban belajar satu minggu Kelas X adalah minimal 42 jam pelajaran.
b. Beban belajar satu minggu Kelas XI dan XII adalah minimal 44 jam pelajaran.
2. Beban belajar di Kelas X dan XI dalam satu semester minimal 18 minggu.
3. Beban belajar di kelas XII pada semester ganjil minimal 18 minggu
4. Beban belajar di kelas XII pada semester genap minimal 14 minggu.
Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir peserta didik, serta kegiatan ekstra kurikuler. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi/dilaksanakan oleh konselor, dan kegiatan ekstra kurikuler dapat diselenggarakan oleh konselor, guru dan atau tenaga kependidikan lain sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya. Pengembangan diri yang dilakukan dalam bentuk kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstra kurikuler dapat megembangkan kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari peserta didik.
Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi dan perkembangan peserta didik dengan memperhatikan kondisi sekolah.
Pengembangan diri bertujuan menunjang pendidikan peserta didik dalam mengembangkan:
a. Bakat
b. Minat
c. Kreativitas
d. Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan
e. Kemandirian
f. Kemampuan kehidupan keagamaan
g. Kemampuan sosial
h. Kemampuan belajar
i. Wawasan dan perencanaan karir
j. Kemampuan pemecahan masalah
Pengembangan diri meliputi dua komponen:
1. Pelayanan konseling, meliputi :
a. kehidupan pribadi
b. kemampuan sosial
c. kemampuan belajar
d. wawasan dan perencanaan karir
2. Ekstra kurikuler
a. kepramukaan
b. latihan kepemimpinan, ilmiah remaja, palang merah remaja
c. seni, olahraga, cinta alam
d. keagamaan
Pendidikan sebagai aset bangsa sudah selayaknya mendapat perhatian dan diutamakan oleh semua pihak sebab investasi di bidang ilmu pengetahuan akan membawa kemajuan bangsa di masa yang akan datang.