Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan menjelaskan bahwa penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
Proses penilaian hasil belajar peserta didik, baik oleh pendidik maupun oleh satuan pendidikan, akan lebih sistematis, komprehensif, lebih akurat, dan cepat dilakukan apabila didukung dengan perangkat aplikasi komputer. Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengembangkan aplikasi e-Rapor untuk SMA yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk panduan penggunaannya.
Menyikapi hal tersebut, SMA Negeri 1 Jalancagak pada Tahun Pelajaran 2018/2019 semester 1 akan menerapkan aplikasi e-Rapor tersebut. Langkah ini di awali dengan sosialisasi aplikasi e-Rapor kepada seluruh guru dan dilanjutkan dengan workshop input data mulai dari edit Kompetensi Dasar sampai dengan input nilai.
Alhamdulillah kegiatan mendapat dukungan dari semua guru dan diikuti dengan penuh antusias. Semoga penerapan e-Rapor di SMA Negeri 1 Jalancagak berjalan dengan lancar dan sukses….
Tinggalkan Komentar